For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2004Publication Date:24 Mei 2004
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date27 Mei 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 Seri A No. 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal melalui intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya pajak atas pengambilan dan pengelolaan sarang burung walet, yang dinilai potensial untuk dikembangkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Kendal. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7, yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan Harga Pasar, yang ditetapkan secara periodik oleh Keputusan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Jual Sarang Burung Walet.

(-)

(-)