For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 1/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2018Publication Date:23 Januari 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePinjaman Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date23 Januari 2018
Publication Date23 Januari 2018
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk pembangunan jembatan dan ruas jalan kabupaten. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana. Tujuan pinjaman daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka pembangunan jembatan dan ruas jalan kabupaten.

Pinjaman daerah ini bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan jumlah pinjaman paling banyak sebesar Rp 450.000.000.000,00. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 4 tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 12 bulan atau sampai dengan akhir masa jabatan Bupati, mana yang lebih dahulu. Tingkat suku bunga pinjaman adalah sebesar Surat Berharga Negara dengan tenor setara ditambah 0,75% atau tingkat suku bunga lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.

Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pembayaran kembali pinjaman daerah sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, denda, dan/atau biaya lainnya. Pembayaran kembali pinjaman wajib dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahannya selama masa atau jangka waktu pinjaman. Jika Pemerintah Kabupaten tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman diperhitungkan dengan pemotongan DAU dan/atau DBH dari penerimaan Negara yang menjadi Hak Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Bupati menyampaikan laporan kepada DPRD dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang Realisasi Pinjaman Daerah dan Penggunaan Dana.

(-)

(-)