For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perwali Kota Magelang 9/2025 · Perwali Kota Magelang No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2025Publication Date:30 Juni 2025
KebudayaanHukum Pemerintahan DaerahLayanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date30 Juni 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan fungsi perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat dan menyesuaikan pelaksanaan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kota Magelang, sejalan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembaruan definisi operasional terkait perpustakaan, termasuk definisi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Layanan Aplikatif Bisnis, dan Lintang (Literasi dan Terapan Kota Magelang). Pemerintah Daerah diberikan kewajiban tambahan untuk melaksanakan kegiatan transformasi tersebut sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur pembaruan persyaratan keanggotaan bagi Perpustakaan Umum Daerah dan Perpustakaan Keliling, serta menetapkan ketentuan mengenai jenis koleksi yang dapat dipinjam, durasi peminjaman, dan jam operasional layanan perpustakaan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap format formulir pendaftaran anggota dan bagan alur permohonan tanda daftar perpustakaan.

(-)

1. Anggota Perpustakaan Umum Daerah yang mengabaikan surat tagihan atas keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi denda sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per hari, per buku.