For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 43/PMK.07/2017 · PMK No. 43/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2017Publication Date:13 Maret 2017
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Maret 2017
Publication Date13 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp2.997.559.999.000,00 yang akan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana ini diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)