For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 9/2016 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Pelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman agar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat efisien dan efektif.

Urusan pemerintahan daerah diklasifikasikan menjadi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh Bupati dan dibantu oleh instansi vertikal. Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibebankan pada APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat didanai dari APBN.

(-)

(-)