on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 38/2013 · Permenhan No. 38 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standardisasi tenaga kesehatan preventif di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran tenaga kesehatan preventif dalam mendukung operasi militer dan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas tenaga kesehatan preventif dalam berbagai operasi militer, daerah latihan, fasilitas kesehatan, dan markas satuan. Tenaga kesehatan preventif diharuskan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kemampuan tenaga kesehatan preventif secara berjenjang dan berlanjut, serta kewenangan berbagai pihak dalam pembinaan dan penggunaan tenaga kesehatan preventif.