Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pembangunan, mengawasi pelaksanaan, mengelola prasarana, serta memfasilitasi penyediaan perumahan bagi MBR. Kebijakan penyelenggaraan perumahan meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, penyediaan prasarana dan utilitas, penyediaan rumah bagi korban bencana, pencegahan perumahan kumuh, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Strategi yang digunakan meliputi pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan, jaminan kesehatan, kecukupan luas, pengembangan jaringan jalan dan sanitasi, pengelolaan persampahan, pemenuhan kebutuhan air dan listrik, penyediaan rumah sementara dan tetap bagi korban bencana, pemberian uang pengganti, pemeliharaan dan perbaikan rumah, pembinaan, pengendalian perencanaan, pemugaran, peremajaan, dan pengembangan lingkungan perumahan.