For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 06/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pembangunan, mengawasi pelaksanaan, mengelola prasarana, serta memfasilitasi penyediaan perumahan bagi MBR. Kebijakan penyelenggaraan perumahan meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, penyediaan prasarana dan utilitas, penyediaan rumah bagi korban bencana, pencegahan perumahan kumuh, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Strategi yang digunakan meliputi pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan, jaminan kesehatan, kecukupan luas, pengembangan jaringan jalan dan sanitasi, pengelolaan persampahan, pemenuhan kebutuhan air dan listrik, penyediaan rumah sementara dan tetap bagi korban bencana, pemberian uang pengganti, pemeliharaan dan perbaikan rumah, pembinaan, pengendalian perencanaan, pemugaran, peremajaan, dan pengembangan lingkungan perumahan.

1. Dokumen dan perizinan terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara perumahan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pengawasan, pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.