Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan usaha di bidang kesehatan, menunjang usaha ekonomi, serta melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan agar tidak merugikan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penyederhanaan pelayanan perizinan, dengan Dinas PM, PTSP, KUM menyelenggarakan semua jenis perizinan kecuali tenaga medis yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, yang memerlukan rekomendasi setelah pemohon memenuhi persyaratan. Pelayanan perizinan tidak dipungut biaya dan dilakukan tanpa korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur penyebaran izin fasilitas kesehatan dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan yang diatur meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Fasilitas penunjang pelayanan kesehatan meliputi fasilitas penunjang langsung (klinik dialisis, radiologi diagnostik, institusi penguji alat kesehatan, toko alat kesehatan, toko obat berizin, toko jamu, SPA, UMOT dan UKOT, perusahaan pengendalian vektor) dan tidak langsung (DAM, jasa boga, restoran dan rumah makan, perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan PKRT, industri rumah tangga pangan, dan fasilitas tempat-tempat umum).
Peraturan ini juga mengatur perizinan tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, psikolog klinis, perawat, bidan, tenaga gizi, fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, ortotis prostetis, tenaga kefarmasian, sanitarian, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, dan tenaga kesehatan pengobatan komplementer alternatif) dan tenaga non-kesehatan serta penyehat tradisional. Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki SIP dan/atau SIK. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.