on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 5/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ditetapkan sebagai pedoman dan pengendalian dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan teknis, perizinan (IMB), pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan gedung meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. Peran serta masyarakat juga diatur, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.