For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 24/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 16 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.
  2. Tugas Badan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.
  3. Susunan organisasi Badan, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Kesatuan Bangsa (dengan Sub Bidang Pembinaan Nilai Kebangsaan dan Hubungan Antar Lembaga), Bidang Organisasi Sosial dan Politik (dengan Sub Bidang Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan dan Kelembagaan dan Budaya Politik), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Sub Bidang Bina Perlindungan Masyarakat dan Potensi Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Kedudukan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing unit organisasi dalam Badan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya.
  6. Tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  7. Eselonering jabatan struktural dalam Badan.
  8. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural oleh Bupati.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)