For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Also known as: PERPRES 60/2021 · PERPRES No. 60 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2021Publication Date:22 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelamatan Danau Prioritas Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 2021
Publication Date22 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi tekanan dan degradasi yang dialami oleh beberapa danau di Indonesia, yang mengancam kelestarian fungsi danau dan kehidupan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau melalui koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan 15 danau sebagai Danau Prioritas Nasional yang memerlukan penyelamatan. Penyelamatan ini melibatkan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di tingkat pusat dan daerah juga diatur untuk melaksanakan strategi penyelamatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Strategi ini dijabarkan dalam program dan kegiatan yang terintegrasi dalam penataan ruang, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan penyelamatan 15 (lima belas) Danau yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)