For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 8/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2023Publication Date:21 Juni 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date21 Juni 2023
Publication Date21 Juni 2023
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat, menentukan upaya sistematis dan terpadu dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, mengantisipasi isu pembangunan berkelanjutan, menentukan arahan RPPLH 2023-2053, serta mencegah dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Sasaran RPPLH adalah menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan payung hukum bagi pengelolaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mewujudkan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menyusun isu pembangunan berkelanjutan, dan menyusun arahan RPPLH tahun 2023-2053.

RPPLH disusun berdasarkan prinsip harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang, karakteristik ekoregion dan/atau DAS, keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan SDA, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian SDA, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana ini terdiri atas kebijakan/rencana umum, strategi implementasi, dan indikasi program.

Pemerintah Daerah menetapkan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) hingga kategori sedang, yang dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Daerah wajib mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH dan dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Monitoring pelaksanaan RPPLH dan capaian IKLH dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota dan Gubernur.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan RPPLH, melibatkan berbagai Perangkat Daerah terkait. Pendanaan pelaksanaan RPPLH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan RPPLH melalui pembantuan pengawasan, pemberian pendapat, saran dan usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, serta penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)