on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 7/2023 · Perda Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah). APBD tahun 2024 mengalami defisit yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.
Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.