on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut meliputi biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, biaya operasional, dan pemeliharaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak penghunian fasilitas pasar yang ditetapkan oleh Bupati, pemindahtanganan hak penghunian dengan izin Bupati dan dikenakan biaya, tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.