Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Paser. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perubahan utama terletak pada struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Lampiran ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian tanah untuk kegiatan promosi, kegiatan komersial, pemasangan reklame, rumah makan, pertanian, dan penumpukan material. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk pemakaian tanah dan bangunan, ruangan (seperti Balai Pertemuan Awa Mangkuruku, Gedung Perempuan Berjaya, dan Taman Budaya Promosi Putri Petung), laboratorium pengujian, kendaraan bermotor/alat-alat berat, serta pemakaian kekayaan lainnya seperti mobil kakus, LED, space iklan, tenda, kursi, dan sound system. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut tarif retribusi yang belum tercantum dalam lampiran melalui Peraturan Bupati.