For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2019 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2019Publication Date:20 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date20 Maret 2019
Publication Date20 Maret 2019
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Paser. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perubahan utama terletak pada struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Lampiran ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian tanah untuk kegiatan promosi, kegiatan komersial, pemasangan reklame, rumah makan, pertanian, dan penumpukan material. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk pemakaian tanah dan bangunan, ruangan (seperti Balai Pertemuan Awa Mangkuruku, Gedung Perempuan Berjaya, dan Taman Budaya Promosi Putri Petung), laboratorium pengujian, kendaraan bermotor/alat-alat berat, serta pemakaian kekayaan lainnya seperti mobil kakus, LED, space iklan, tenda, kursi, dan sound system. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut tarif retribusi yang belum tercantum dalam lampiran melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)