Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perubahan ini didorong oleh faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten ini terdiri dari sebagian besar wilayah perairan dan memiliki 206 pulau yang telah diakui secara internasional. Nama 'Tanimbar' berasal dari bahasa lokal yang berarti 'terdampar', mencerminkan sejarah masyarakat yang menetap di wilayah tersebut. Peraturan ini mengatur penyesuaian administratif, sosialisasi, dan pendanaan perubahan nama, serta tanggung jawab instansi terkait dalam pelaksanaannya.