For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku

Also known as: PP 2/2019 · PP No. 2 Tahun 2019 · PP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perubahan ini didorong oleh faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten ini terdiri dari sebagian besar wilayah perairan dan memiliki 206 pulau yang telah diakui secara internasional. Nama 'Tanimbar' berasal dari bahasa lokal yang berarti 'terdampar', mencerminkan sejarah masyarakat yang menetap di wilayah tersebut. Peraturan ini mengatur penyesuaian administratif, sosialisasi, dan pendanaan perubahan nama, serta tanggung jawab instansi terkait dalam pelaksanaannya.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nama lama dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(-)