on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Also known as: Kepmen ESDM 35.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 35.K/MG.03/MEM.M/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka mendorong peningkatan produksi, nilai keekonomian, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi. Kebijakan ini mengatur penetapan formula harga minyak mentah Indonesia yang mengacu pada harga pasar internasional, kualitas atau spesifikasi, faktor koreksi, ketersediaan infrastruktur, ketahanan energi nasional, serta harga penyerapan pasar.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan formula harga untuk Minyak Mentah Utama dan Minyak Mentah Lainnya (yang terdiri dari Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara). Formula harga Minyak Mentah Utama dihitung menggunakan metode benchmarking terhadap harga minyak mentah internasional berdasarkan publikasi Dated Brent ditambah atau dikurangi Alpha. Sementara itu, formula harga Minyak Mentah Lainnya dihitung menggunakan metode benchmarking atau indeksasi terhadap harga Minyak Mentah Utama atau harga produk turunan minyak mentah yang dipublikasikan oleh lembaga internasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki kewenangan untuk menetapkan harga minyak mentah berdasarkan formula yang telah ditetapkan tersebut, dengan mempertimbangkan penawaran tertinggi dari hasil lelang, volume produksi, nilai keekonomian, serta ketersediaan infrastruktur pendukung.