on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
Also known as: PP 38/1991 · PP No. 38 Tahun 1991 · PP Nomor 38 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah selesainya proyek pembangunan sarana penimbunan dan distribusi batubara Teluk Bayur, yang hasilnya dijadikan sebagai penambahan modal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp 2.297.143.953,40 yang berasal dari kekayaan negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.