Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
- Bidang usaha jasa konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
- Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK.
- Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin diatur, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
- Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pendaftaran ulang.
- Izin tidak dapat dipindahtangankan, kecuali untuk badan usaha dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan persetujuan Walikota.
- Izin dapat dicabut apabila pemilik melanggar ketentuan, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau dalam hal badan usaha, ahli waris tidak melaksanakan balik nama dalam jangka waktu tertentu.
- Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IUJK.
- Objek retribusi adalah pemberian IUJK, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi.
- Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian IUJK.
- Tarif retribusi digolongkan berdasarkan kualifikasi usaha, dan struktur tarif diatur dalam lampiran peraturan.
- Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
- Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Orang pribadi atau badan usaha wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi.
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak terbitnya SKRD.
- Penagihan retribusi dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan Surat Teguran.