For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)

Also known as: PERPRES 37/2021 · PERPRES No. 37 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi yang telah ditandatangani pada 22 November 2012 di Islamabad, Pakistan. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi melalui kerja sama internasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Piagam Developing-8 menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam melaksanakan kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota lainnya. Piagam ini mencakup salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)