Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial-ekonomi untuk mendukung pembangunan bidang Sumber Daya Air.
Fungsi Balai meliputi penyusunan program dan kerjasama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi bidang Sumber Daya Air, pelaksanaan pendampingan penerapan teknologi tepat guna, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan data/informasi hasil litbang sosial ekonomi bidang Sumber Daya Air serta penyediaan sarana litbang, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi balai.
Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama Balai.