For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat

Also known as: PMK 216/PMK.05/2011 · PMK No. 216/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2011Publication Date:14 Desember 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Desember 2011
Publication Date14 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan penambahan tarif layanan oleh Menteri Perumahan Rakyat. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan yang terdiri dari Tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dan Tarif Kredit Konstruksi. Tarif KPR Sejahtera ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Rendah, dengan suku bunga maksimal 0,5% dari Badan Layanan Umum ke bank, dan tambahan maksimal 4,03% dari bank ke masyarakat. Tarif Kredit Konstruksi mencakup rumah sejahtera dan rumah murah, dengan suku bunga maksimal 4,40% dan 3,01% dari Badan Layanan Umum ke bank, serta tambahan maksimal 4,03% dari bank ke pengembang.

(-)

(-)