For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah

Also known as: Keppres 133/1953 · Keppres No. 133 Tahun 1953 · Keppres Nomor 133 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1953Publication Date:12 Agustus 1953
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1953
Publication Date12 Agustus 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea-masuk bagi barang-barang berupa kiriman hadiah yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani, amal, atau kebudayaan. Pembebasan ini mencakup barang-barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadat, rumah sakit, sekolah, serta barang-barang untuk tujuan kebudayaan dan ibadat umum. Selain itu, barang-barang pendidikan dan kebutuhan hidup dasar juga termasuk dalam pembebasan ini. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk barang yang digunakan untuk tujuan komersial. Permintaan pembebasan harus diajukan sebelum barang tiba di Indonesia, dan harus disertai dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh pejabat terkait. Pertimbangan pembebasan dilakukan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai, dengan kemungkinan pengajuan keberatan kepada Menteri Keuangan jika terjadi penolakan.

(-)

1. Jika terdapat penyalahgunaan pembebasan, Kepala Jawatan Bea dan Cukai berwenang menagih bea masuk yang seharusnya dipungut.