Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023 ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui fasilitasi dan pemberian kemudahan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah perkembangan kependudukan yang dinamis di Kabupaten Trenggalek yang menuntut pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat, serta perlunya kepastian hukum bagi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan Pasal 97 dan Pasal 100A dari Peraturan Daerah sebelumnya, serta perubahan Pasal 98. Pasal 98 yang diubah mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Denda yang sebelumnya berlaku dihapuskan, sehingga denda untuk keterlambatan pelaporan semua peristiwa penting tersebut menjadi Rp. 0,- (nol rupiah).