on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 220/PMK.07/2011 · PMK No. 220/PMK.07/2011
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menetapkan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Aceh untuk Tahun Anggaran 2011.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
Apakah Mengubah/Mencabut Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau perubahan normatif yang eksplisit terhadap peraturan sebelumnya. Berdasarkan teks, PMK 220/2011 berfungsi sebagai penetapan alokasi tambahan berdasarkan hasil rekonsiliasi (penyesuaian pelaksanaan) terhadap perkiraan yang termuat dalam PMK sebelumnya. Dengan demikian statusnya adalah sebagai peraturan pelaksanaan/penyesuaian untuk Tahun Anggaran 2011, bukan sebagai pencabutan formal terhadap PMK 69/2011.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 849.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi