on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Also known as: Permenhub 43/2020 · Permenhub No. 43 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan memenuhi tindak lanjut temuan dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, sertifikasi penyelenggara, serta kewenangan dan kewajiban penyelenggara. Penyelenggara wajib memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal. Kewajiban penyelenggara termasuk melaksanakan pelayanan sesuai sertifikat, menyusun program pelatihan, dan melaporkan perubahan alamat kantor. Penyelenggara juga harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 terkait pelaporan kecelakaan dan kejadian serius.