For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan

Also known as: Permenhub 43/2020 · Permenhub No. 43 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:16 Juni 2020
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date16 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan memenuhi tindak lanjut temuan dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, sertifikasi penyelenggara, serta kewenangan dan kewajiban penyelenggara. Penyelenggara wajib memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal. Kewajiban penyelenggara termasuk melaksanakan pelayanan sesuai sertifikat, menyusun program pelatihan, dan melaporkan perubahan alamat kantor. Penyelenggara juga harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 terkait pelaporan kecelakaan dan kejadian serius.

(-)

1. Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.