For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2010 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2010Publication Date:23 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Februari 2010
Publication Date23 Februari 2010
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.657.240.919.673,00, belanja daerah sebesar Rp 1.748.528.532.388,00 (defisit Rp 91.287.612.715,00), dan pembiayaan daerah (penerimaan Rp 113.417.982.515,00 dan pengeluaran Rp 22.130.369.800,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Pemerintah Kota Bekasi dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan pembentukan dana bergulir koperasi untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD.

(-)

(-)