For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 49); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas dan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal non kas Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung dalam rangka penyelesaian hutang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PDAM Way Agung, serta mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangannya. Penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada alokasi anggaran hibah non kas dari Pemerintah Pusat untuk penghapusan piutang Pemerintah pada PDAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 dan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penambahan penyertaan modal non kas sebesar Rp. 3.101.549.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016. Dana ini secara khusus dipergunakan untuk penyelesaian hutang PDAM Way Agung kepada Pemerintah melalui mekanisme hibah non kas.

(-)

(-)