For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 13/2012 · Permendikbud No. 13 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2012Publication Date:12 April 2012
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date13 April 2012
Publication Date12 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kuasa diberikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pejabat yang menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya. Delegasi wewenang juga diberikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran, yang memungkinkan mereka menandatangani keputusan kepegawaian atas nama sendiri. Pejabat yang menerima delegasi wewenang dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk pemberian kuasa, tetapi tidak dalam bentuk delegasi wewenang. Spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang diberi kuasa dan delegasi wewenang ditetapkan oleh pemimpin unit kerja masing-masing.

(-)

(-)