For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU KOTA BITUNG

Also known as: Perda Kota Bitung 7/2014 · Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU KOTA BITUNG
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Kota Bitung dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam mengelola DAS sebagai sumber utama kehidupan manusia dan satwa secara serasi dan seimbang. Pengelolaan ini dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, serta pengendalian yang berlandaskan asas manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, akuntabilitas, transparansi, dan pengakuan kearifan lokal.

Tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh kawasan DAS dari hulu hingga hilir, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta pemberdayaan masyarakat, kelembagaan pengelola, dan pengendalian DAS.

Perencanaan pengelolaan DAS terpadu melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, didasarkan pada kajian bio-fisik, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu meliputi pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air; restorasi hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan maupun lahan; dan konservasi hutan, lahan, dan air. Pembinaan dilakukan oleh Walikota melalui koordinasi, pemberian pedoman, bimbingan, pendidikan, bantuan teknis, fasilitasi, sosialisasi, dan penyediaan sarana prasarana. Pengendalian dilakukan melalui monitoring, evaluasi, dan sistem informasi sumber daya air.

(-)

1. Pihak-pihak yang tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Walikota. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.