Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan memperkuat pengelolaan BUMD.
Ketentuan Substansial:
Bentuk Hukum dan Nama: Mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda)).
Asas, Maksud, dan Tujuan: Perusahaan berasaskan perusahaan yang sehat, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, mengembangkan perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.
Ruang Lingkup: Meliputi bidang usaha, jangka waktu, anggaran dasar, modal dan saham, organ perusahaan, pegawai, satuan pengawas interen, komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan.
Bidang Usaha: Meliputi pembangunan dan pengelolaan sarana perpasaran, usaha properti terintegrasi, jasa terkait pasar, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, serta penugasan dari pemerintah daerah.
Modal dan Saham: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Penyertaan modal oleh pihak ketiga dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham maksimal 49%.
Organ Perusahaan: Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Wali Kota mewakili daerah dalam RUPS.
Pegawai: Diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.