For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahasa Kebakaran dan Bencana

Also known as: Perda Kota Bandung 3/2022 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 September 2022Publication Date:20 September 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Penanggulangan Bahasa Kebakaran dan Bencana
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 September 2022
Publication Date20 September 2022
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta menjamin kepastian hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran dan potensi bencana alam, non-alam, dan sosial yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban, serta mengalokasikan dana yang memadai. Dinas terkait dikoordinasikan untuk menyelenggarakan upaya-upaya ini. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lingkungan permukiman. Selain itu, mengatur penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** * Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi, pendidikan dan pelatihan, serta informasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana. Masyarakat juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar jika terkena kebakaran. * Masyarakat berkewajiban melakukan kesiagaan, ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta memberikan akses dan kemudahan bagi upaya penanggulangan.

1. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan Pemerintah Daerah Kota membentuk kelembagaan khusus penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana yang berlaku. 2. Pada saat kelembagaan khusus penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud ayat (2) terbentuk, maka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana diatur dalam Bab III termasuk pendanaan sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh lembaga dimaksud. 3. Dalam hal pemerintah Kota Bandung belum membentuk Lembaga penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) maka sub urusan bencana dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggar dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum.