Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta menjamin kepastian hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran dan potensi bencana alam, non-alam, dan sosial yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban, serta mengalokasikan dana yang memadai. Dinas terkait dikoordinasikan untuk menyelenggarakan upaya-upaya ini.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lingkungan permukiman. Selain itu, mengatur penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
* Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi, pendidikan dan pelatihan, serta informasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana. Masyarakat juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar jika terkena kebakaran.
* Masyarakat berkewajiban melakukan kesiagaan, ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta memberikan akses dan kemudahan bagi upaya penanggulangan.