on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 6/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menata kembali dan menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan, Pengendalian, Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat Provinsi (ITPROV), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT). Kantor meliputi Kantor Perwakilan Daerah, Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik (PDE), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan Kantor Pemberdayaan Perempuan.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup tugasnya. Fungsi masing-masing lembaga meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemberian izin sesuai lingkup tugas, dan pelaksanaan pelayanan umum. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap lembaga, yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang-Bidang (dengan Sub Bidang-Sub Bidang), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada beberapa lembaga.