For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 2/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 November 2020Publication Date:5 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date06 November 2020
Publication Date05 November 2020
Place of EnactmentDobo

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2007 Nomor 4 Seri E Nomor 3) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.009.268.716.161,50 menjadi Rp 947.386.237.269,83 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 1.009.075.480.381,00 menjadi Rp 950.663.761.754,07 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 4.627.524.484,24 dan pengeluaran setelah perubahan tetap Rp 1.350.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)