Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Dairi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi tontonan film, pertunjukan kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, klub malam, permainan biliar dan ketangkasan, mandi uap, pertandingan olahraga, kolam renang, serta tempat berpiknik dan tamasya. Subjek pajak adalah orang pribadi yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah pembayaran untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya tontonan film 10%, pertunjukan kesenian 8%, diskotik 15%, dan klub malam 20%.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Dairi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
4. **Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah berdasarkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Penagihan dilakukan jika Wajib Pajak belum membayar pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan, dimulai dengan surat teguran hingga Surat Paksa dan pelelangan.