For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 15/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Dairi Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Dairi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi tontonan film, pertunjukan kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, klub malam, permainan biliar dan ketangkasan, mandi uap, pertandingan olahraga, kolam renang, serta tempat berpiknik dan tamasya. Subjek pajak adalah orang pribadi yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah pembayaran untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya tontonan film 10%, pertunjukan kesenian 8%, diskotik 15%, dan klub malam 20%. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Dairi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 4. **Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah berdasarkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Penagihan dilakukan jika Wajib Pajak belum membayar pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan, dimulai dengan surat teguran hingga Surat Paksa dan pelelangan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. 2. Wajib Pajak yang karena sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.