on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Also known as: Perda Kota Balikpapan 9/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan perubahan anggaran, perubahan anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rincian perubahan anggaran menurut pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, program, dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini diatur dengan Peraturan Wali Kota.