Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan organisasi dan tata kerja Satpol PP melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan: Kantor Satpol PP adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas: Melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintah Daerah di bidang ketentraman dan ketertiban, menegakkan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, dan ketentuan lain yang berlaku.
- Fungsi:
- Penyusunan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pengendalian operasional penertiban, pengawasan, dan pengamanan.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengamanan kegiatan protokoler, penertiban tempat hiburan dan rekreasi.
- Pembinaan dan penertiban penyalahgunaan sarana umum dan sosial.
- Pembinaan ketentraman dan penertiban perizinan.
- Pembinaan dan pengerahan anggota Satpol PP.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas anggota Satpol PP.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan aparat terkait.
- Penyelenggaraan kegiatan ketatalaksanaan, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga kantor.
- Penyelenggaraan pengamanan aset-aset daerah.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai perintah dan petunjuk atasan.
- Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Penyidikan, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas, Seksi Ketentraman dan Penertiban Perizinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon IV dapat dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
- Eselon Jabatan: Kepala Kantor adalah Eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Eselon IV.a.
- Tata Kerja: Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.