For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2013Publication Date:20 Mei 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date20 Mei 2013
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempertahankan keaslian cagar budaya, memulihkan dan melindungi dari kerusakan, serta mewujudkan cagar budaya sebagai kekayaan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sasarannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya dan memberikan dukungan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian. Ruang lingkupnya meliputi pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, penelitian, renovasi, rehabilitasi, pembangunan kembali, dokumentasi, dan pelaporan.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pelestarian cagar budaya, jenis izin khusus, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administrasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menghentikan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan, melakukan inventarisasi, menetapkan cagar budaya, melakukan penelitian, pendataan, pendaftaran, mengatur pelindungan, memberikan izin pemugaran dan pembongkaran, serta melakukan pengawasan.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati keberadaan cagar budaya, memperoleh informasi terkait pelestarian, dan berperan serta dalam pelestarian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakannya. Pemilik, penghuni, dan pengelola cagar budaya wajib memelihara kelestariannya dan berhak mendapat kemudahan perizinan atau insentif pembangunan jika melaksanakan pemugaran sesuai ketentuan.

Pemerintah Daerah melalui Tim Cagar Budaya berwenang melakukan studi kelayakan dan menetapkan cagar budaya. Setiap orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkannya. Pelindungan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, dan ekonomi. Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, asalkan tidak bertentangan dengan upaya pelindungan dan tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan lain yang menyangkut tindakan terhadap Cagar Budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana terhadap perusakan Cagar Budaya yang mengakibatkan kerusakan fungsi Bangunan, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundangan.