on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 18/2019 · Permenhan No. 18 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggulangi ancaman nyata terhadap pertahanan negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan secara efektif, efisien, dan komprehensif di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan P4GN. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan dan pembinaan. Subjek hukum yang diatur termasuk prajurit TNI dan PNS Kemhan, yang diwajibkan mengikuti penyuluhan, pelatihan, dan tes penapisan narkoba. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan BNN dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan P4GN.