on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan
Also known as: Permenhub 111/2015 · Permenhub No. 111 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 111 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penetapan batas kecepatan. Setiap jalan memiliki batas kecepatan tertinggi yang ditetapkan secara nasional, meliputi jalan bebas hambatan, jalan antarkota, kawasan perkotaan, dan kawasan permukiman. Batas kecepatan tertinggi dan terendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Penetapan batas kecepatan dapat disesuaikan berdasarkan frekuensi kecelakaan, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat. Proses penetapan melibatkan survei lalu lintas dan pengumpulan data, serta dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan jalan. Masyarakat dapat memberikan saran melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.