For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 15/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (3) yang mengatur rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Bengkulu, serta penyisipan ayat (3A) yang mengatur penyertaan modal kembali sampai dengan Tahun 2020 dengan total maksimum Rp.9.833.000.000,-. Selain itu, Pasal 5 ayat (4) diubah sehingga besaran penyertaan modal untuk setiap tahunnya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)