For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Also known as: Perda Kota Pekalongan 5/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2022Publication Date:12 Juli 2022
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date12 Juli 2022
Publication Date12 Juli 2022
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kelembagaan SLRT yang terdiri dari kelembagaan koordinasi (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) dan kelembagaan pelayanan (Sekretariat Teknis SLRT dan Puskesos).
  2. Sekretariat Teknis SLRT bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT dengan tugas-tugas pokok seperti menyusun rencana kegiatan, memberikan layanan, melakukan rujukan, mengumpulkan data, dan membangun kemitraan.
  3. Puskesos bertugas melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan, mendukung pemutakhiran DTKS, mencatat keluhan PPKS, dan memberikan rujukan.
  4. Sarana dan prasarana yang diperlukan meliputi ruang sekretariat, alat elektronik, papan visual berbasis website, dan media komunikasi dan informasi.
  5. Sumber daya manusia berasal dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial, dan aparatur sipil negara.
  6. Pendanaan SLRT bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Jenis layanan yang diberikan meliputi informasi program, DTKS, pengaduan masyarakat, identifikasi, verifikasi dan validasi, penanganan, dan rujukan.
  8. Koordinasi dilakukan antara Sekretariat Teknis SLRT dengan Perangkat Daerah pengelola program penanganan fakir miskin.
  9. Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan pihak terkait dalam penanganan keluhan dan rujukan.
  10. Pemantauan dilakukan untuk menjamin sinergi dan efektivitas SLRT, serta evaluasi dilakukan pada akhir tahun anggaran.
  11. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SLRT.

1. Mekanisme Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)