For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 8/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.355.171.246.507,36 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.629.871.097.628,36, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 274.699.851.121,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 284.699.851.121,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 274.699.851.121,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)