on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Also known as: Peraturan Menag 20/2013 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Institut: Terdiri dari organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun, Senat Institut, Senat Fakultas).
Rektor: Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Menteri Agama, dibantu oleh tiga Wakil Rektor yang masing-masing membidangi akademik dan pengembangan lembaga, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerjasama.
Fakultas: Unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu. Fakultas terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Terdapat empat fakultas: Tarbiyah dan Keguruan, Syariah dan Ekonomi Islam, Ushuluddin dan Humaniora, serta Dakwah dan Komunikasi.
Pascasarjana: Menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam.
Biro AUAK: Melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan Kerjasama.
Lembaga: Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Terdapat dua lembaga: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan. Terdiri dari Pusat Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Pusat Pengembangan Bahasa, dan Pusat Mah’ad Al-Jami'ah.