on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada Perusahaan Daerah Sibolga Nauli
Also known as: Perda Kota Sibolga 9/2015 · Perda Kota Sibolga No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada Perusahaan Daerah Sibolga Nauli bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, memenuhi ketentuan modal Perusahaan Daerah Sibolga Nauli, dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam perluasan usaha.
Penyertaan modal ini merupakan investasi jangka panjang yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi daerah. Jumlah penyertaan modal awal adalah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Sibolga, dan dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Perusahaan Daerah Sibolga Nauli mengelola penyertaan modal ini berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan menyetorkan PAD ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan ini sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.