For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Penambahan definisi baru mengenai Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Pasar Desa.
  2. Pasal 8: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif dibedakan berdasarkan kelas pasar (Kelas I, II, dan III) serta jenis bangunan (semi permanen dan permanen) dan lokasinya (lantai dasar dan lantai atas). Selain itu, ditambahkan biaya keamanan dan kebersihan yang dikenakan kepada pedagang atau pengguna jasa.
  3. Pasal 9: Perubahan ketentuan mengenai kepemilikan fasilitas pasar dengan menetapkan tarif yang berbeda berdasarkan kelas pasar, jenis bangunan, luas, dan lokasi.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)