on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau
Also known as: Perda Kabupaten Berau 3/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk beberapa lembaga lain, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja, eselon dan kepegawaian, serta pembiayaan lembaga-lembaga tersebut.