on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1951 tentang Penghapusan "Centrale Verkooporganistie Van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)"
Also known as: UU 21/1951 · UU No. 21 Tahun 1951 · UU Nomor 21 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menghapuskan badan 'Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)' yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Badan ini awalnya dibentuk untuk mengatasi hambatan dalam distribusi hasil perkebunan di Jawa, Madura, dan Sumatera pasca pendudukan Jepang. Namun, setelah tugasnya dianggap selesai, badan ini perlu dihapuskan.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan pembubaran C.V.O. dan pembentukan Panitia Penghapusan C.V.O. yang terdiri dari wakil Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Ondernemersbond voor Indonesië. Panitia ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan proses penghapusan dan memberikan laporan kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan. Semua peraturan terkait C.V.O. tetap berlaku selama diperlukan untuk proses penghapusan.