For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun 2006- 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 24/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 24 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2006Publication Date:20 Juli 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun 2006- 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date19 Agustus 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Dukuhturi Tahun 1991-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1997 Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun 2006-2015 menetapkan rencana tata ruang untuk Ibukota Kecamatan Dukuhturi. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan pola tata ruang yang lestari, serasi, dan seimbang, mewujudkan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan pembangunan daerah, serta menyediakan rencana kota yang operasional dan mengikat. Sasaran dari RUTRK ini meliputi perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan antar sektor, penetapan lokasi investasi, penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta pemanfaatan ruang untuk pembangunan. IKK Dukuhturi berperan sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, dan jasa dalam wilayah lokal dan regional kecamatan. Struktur tata ruang kota meliputi rencana pembagian BWK (Bagian Wilayah Kota), jenis dan kebutuhan ruang, penggunaan ruang, dan struktur pelayanan kegiatan kota. Wilayah perencanaan dibagi menjadi dua BWK, yaitu BWK I dan BWK II, dengan fungsi utama masing-masing. Rencana penggunaan ruang mencakup perumahan, industri, perkantoran, perdagangan, jasa, fasilitas sosial, pertanian, jalur hijau, dan jaringan transportasi. Peraturan ini juga mengatur rencana daya dukung penduduk, pengembangan kawasan potensial, fasilitas sosial dan ekonomi (perumahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, olah raga, ruang terbuka, dan pemakaman), sistem transportasi, sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, pembuangan sampah, dan air limbah), serta pengaturan bangunan (kepadatan, ketinggian, dan garis sempadan).

(-)

1. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).