Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Tahun 2006-2015 menetapkan rencana tata ruang untuk Ibukota Kecamatan Dukuhturi. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan pola tata ruang yang lestari, serasi, dan seimbang, mewujudkan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan pembangunan daerah, serta menyediakan rencana kota yang operasional dan mengikat. Sasaran dari RUTRK ini meliputi perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan antar sektor, penetapan lokasi investasi, penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta pemanfaatan ruang untuk pembangunan.
IKK Dukuhturi berperan sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, dan jasa dalam wilayah lokal dan regional kecamatan. Struktur tata ruang kota meliputi rencana pembagian BWK (Bagian Wilayah Kota), jenis dan kebutuhan ruang, penggunaan ruang, dan struktur pelayanan kegiatan kota. Wilayah perencanaan dibagi menjadi dua BWK, yaitu BWK I dan BWK II, dengan fungsi utama masing-masing. Rencana penggunaan ruang mencakup perumahan, industri, perkantoran, perdagangan, jasa, fasilitas sosial, pertanian, jalur hijau, dan jaringan transportasi. Peraturan ini juga mengatur rencana daya dukung penduduk, pengembangan kawasan potensial, fasilitas sosial dan ekonomi (perumahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, olah raga, ruang terbuka, dan pemakaman), sistem transportasi, sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, pembuangan sampah, dan air limbah), serta pengaturan bangunan (kepadatan, ketinggian, dan garis sempadan).