For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:7 Juli 2004
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date07 Juli 2004
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keserasian penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tiga jenis pengawasan, yaitu:

  1. Pengawasan Fungsional: Dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian.
  2. Pengawasan Legislatif: Dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang, dan haknya.
  3. Pengawasan Masyarakat: Dilakukan oleh masyarakat.

Bupati selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan atas program dan kegiatan yang dibiayai APBD dan pembiayaan lainnya. DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kebijakan Daerah, namun bukan bersifat pemeriksaan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan secara perorangan, kelompok, maupun organisasi masyarakat.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala/reguler, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu; pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah; pengusutan atas indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pengusutan atas penyalahgunaan kewenangan; pengusutan terhadap upaya yang menghambat pelaksanaan kebijakan; dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan.

Dalam melakukan pengawasan, Bupati dapat meminta keterangan, melakukan penyelidikan, menerima pengaduan, memanggil pejabat, dan menyarankan langkah-langkah preventif maupun represif. DPRD melakukan pengawasan melalui pemandangan umum fraksi, rapat pembahasan, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja. Masyarakat memberikan informasi tertulis kepada Bupati disertai data yang jelas.

(-)

1. Pejabat/Lembaga yang menolak pemanggilan terkait pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat/Lembaga yang menolak pelaksanaan pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat/Lembaga yang tidak melengkapi dokumen pertanggungjawaban, pencatatan, dan pelaporan saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.