on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keserasian penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tiga jenis pengawasan, yaitu:
Bupati selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan atas program dan kegiatan yang dibiayai APBD dan pembiayaan lainnya. DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kebijakan Daerah, namun bukan bersifat pemeriksaan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan secara perorangan, kelompok, maupun organisasi masyarakat.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala/reguler, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu; pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah; pengusutan atas indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pengusutan atas penyalahgunaan kewenangan; pengusutan terhadap upaya yang menghambat pelaksanaan kebijakan; dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan.
Dalam melakukan pengawasan, Bupati dapat meminta keterangan, melakukan penyelidikan, menerima pengaduan, memanggil pejabat, dan menyarankan langkah-langkah preventif maupun represif. DPRD melakukan pengawasan melalui pemandangan umum fraksi, rapat pembahasan, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja. Masyarakat memberikan informasi tertulis kepada Bupati disertai data yang jelas.